TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adi Saputra (21) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Pria yang viral akibat aksinya mengamuk dan merusak sepeda motor saat ditilang di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (7/2/2019) tersebut ditangkap polisi, Jumat (8/2/2019) dini hari.
Setelah menjalani pemeriksaan, terungkap asal usul sepeda motor yang digunakan pelaku bersama seorang wanita saat ditilang Bripka Oky Ranto Hippa Wardhana.
Hal tersebut yang membuat pria tersebut dijerat pasal berlapis, selain dikenakan pasal pelanggaran berlalu lintas.
Asal Usul Motor
Sepeda motor matic Honda Scoopy bernomor polisi B-6395-GLW yang dihancurkan Adi Saputra ternyata barang hasil kejahatan.
"Kita juncto-kan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan karena diduga dia menerima tersebut atas barang yang diduga berasal dari kejahatan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan unit Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, Adi mendapatkan Honda Scoopy tersebut dari tersangka lainnya berinisial D setelah transaksi melalui media sosial Facebook.
Adi membeli motor itu seharga Rp 3 juta berserta STNK-nya.
Baca: Jadi Orang Gila di Bantar Gebang, Baim Wong Suami Paula Terenyuh dengar Jawaban Penjaga Mushola
Motor Honda Scoopy yang dimiliki Adi ternyata hasil pembeliannya melalui media sosial dengan cara bertemu langsung dengan si penjual alias cash on delivery (COD).
Namun, ia tidak memiliki buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Sementara itu, tersangka D diketahui mendapatkan motor itu setelah melakukan penggelapan motor tersebut dari korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.
"Setelah (Nur Ichsan) menyelesaikan tanggungan terhadap utang dari saudara D, saudara D tidak dapat dihubungi dan dia tidak mengetahui keberadaan motor serta saudara D pada waktu itu, sampai tadi malam ia dapat informasi bahwa motor tersebut ada pada Saudara Adi Saputra," kata Ferdy.
Baca: Bermodus Akan Belikan Motor, Ayah Tiri Setubuhi Bocah 13 Tahun saat Istri Tengah Tidur
Berdasarkan keterangan itulah penyidik langsung mengembangkan kasus tersebut dan menjemput Adi pada tengah malam di indekosnya di Rawa Mekar, Serpong, Tangerang Selatan.
Adi juga diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan terkait pelat nomor polisi yang digunakannya.