Kemudian Pasal 372 KUHP tentang penggelepan karena motor yang ada pada tersangka ini bukan merupakan miliknya.
Ia juga disangka melanggar Pasal 378 tentang penipuan karena diduga menggunakan atau mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara-cara yang tidak benar atau ilegal.
Baca: Ternyata Segini Biaya Pergantian Bodi Set Honda Scoopy yang Dirusak Usai Ditilang
Selanjutnya, Pasal 233 KUHP terkait perbuatannya menghancurkan atau merusak barang yang digunakan untuk pembuktian kasus kejahatan.
Terakhir, Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan barang orang lain.
Menangis
Adi Saputra (20) meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan pihak kepolisian.
Adi meminta maaf setelah ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas pasal berlapis dari pelanggar lalu lintas hingga pasal pidana.
"Saya Adi Saputra memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji," ujar Adi Saputra dengan terbata-bata seperti menahan tangis, di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).
Adi Saputra juga mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Baca: Caleg DRPD Pessel dari Partai Gerindra Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
"Saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya menghatur terima kasih kepada pihak kepolisan yang telah menegur saya, agar saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Sekali lagi saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya pihak kepolisian, mohon permohonan saya diterima," ujarnya.
Nafas Adi tersengal, suaranya parau dan berat ketika mengucapkan permintaan maaf itu.
Beberapa kali ucapannya tertahan.
Tangisnya pecah ketika Bripka Oky dihadirkan di forum rilis kasus berbagai pasal itu.
Adi meminta maaf langsung dengan mencium tangan Bripka Oky di depan awak media dan para pimpinan Polres Tangsel.