TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah diberi tenggat waktu selama dua hari kepada pemilik mobil, Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur akhirnya menderek sejumlah mobil yang masih terparkir di kolong Tol Becakayu.
Total sebanyak 21 kendaraan roda empat milik warga dan sebuah showroom mobil bekas yang terparkir di bawah kolong Tol Becakayu diderek oleh petugas.
Baca: Munculnya Genangan Disebabkan Drainase di Sekitar Proyek LRT, MRT dan Tol Becakayu Diabaikan
"Ada 21 kendaraan yang tadi kami derek dari lahan kosong di bawah Tol Becakayu, sebagian besar milik warga, tapi ada juga yang merupakan mobil milik showroom mobil bekas," ucap Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur Slamet Dahlan, Kamis (14/1/2019).
Dikatakan Dahlan, puluhan mobil tersebut langsung dibawa oleh petugas menuju Kantor Sudinhub Jakarta Timur yang berada di Terminal Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Sesuai SOP bagi masyarakat yang ingin mengambil mobilnya bisa langsung mengambilnya ke sini," ujarnya saat ditemui TribunJakarta.com.
"Nanti mereka kami beri akun kemudian mereka bayar Rp 500 ribu per hari," tambahnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan mereka di sembarang tempat.
Terlebih tanah yang mereka gunakan untuk parkir di kolong Tol Becakayu merupakan lahan milik negara.
Sebelumnya, sejumlah warga Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur menyalahgunakan lahan kosong di bawah Tol Becakayu untuk parkir liar.
Tak hanya kendaraan milik warga, belasan mobil milik sebuah showroom mobil bekas di kawasan tersebut juga nampak berjejer di pinggir aliran Kalimalang.
Pihak Sudinhub Jakarta Timur sendiri pada Senin (11/2/2019) lalu telah melakukan imbauan kepada warga untuk tidak lagi memarkirkan kendaraan mereka di lahan tersebut.
"Kami tindak lanjuti laporan dari masyarakat adanya parkir liar di sepanjang jalan layang Becakayu, untuk itu kami lakukan sosialisasi," ucap Saptono, Komandan Regu Penindakan Sudinhub Jakarta Timur, Senin (11/2/2019).
"Sosialisasi ke semua ya, pemilik showroom dan warga," tambahnya.
Warga diberi tenggat waktu selama dua hari untuk memindahkan kendaraan mereka dari kolong Tol Becakayu.
"Kami tadi bicara sama pemilik mobil, kami diskusikan solusinya. Tadi mereka minta waktu dua hari," ucap Saptono.
Baca: Viral Tarif Parkir Tanah Abang Rp 25.000, Dishub DKI Jakarta: Tidak Dikelola Pemprov
Bila melewati tenggat waktu tersebut masih ada kendaraan terparkir di kolong Tol Becakayu, maka Sudinhub Jakarta Timur akan menindakan tegas dengan melakukan penderakan.
"Kalau setelah dua hari enggak dipindah, kami akan tindak tegas" ujarnya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Sudinhub Jakarta Timur Derek 21 Mobil yang Parkir Liar di Kolong Tol Becakayu