Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jenis baru yang dilakukan oleh jaringan Malaysia-Pontianak-Jakarta.
"Kita temukan narkotika jenis baru mengandung Metoxethamine (MXE) sebanyak 9 ribu butir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2019).
Dalam kasus ini setidaknya ada dua tersangka yang diciduk yakni, SS dan ST.
Narkoba jenis baru ini ditemukan di apartemen SS di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca: Diisukan Segera Dinikahi Reino Barack, Syahrini Bagikan Potret Bahagia, Melly Goeslaw: Sesaat Lagi
Kedua pelaku diciduk belum lama ini di lokasi berbeda di wilayah Jakarta.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, menambahkan narkotika jenis baru ini awalnya dikira kedua pelaku merupakan ekstasi.
Narkoba ini sempat dikembalikan ke kedua pelaku, karena pembeli tahu kalau barang ini bukan ekstasi.
"Kita kirim ke Labfor dan memang benar kandungan ini beda dengan ekstasi," tutur Calvijn.
Baca: Temani Gempi Seharian, Gading Marten Ungkap Keberadaan Gisella Anastasia
Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku harus meringkuk dibalik jeruji besi. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.