News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rampas Motor dan Lukai Korban Hingga Tewas, 3 Begal di Bekasi Diringkus

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, TAMBUN SELATAN - Tiga begal diringkus jajaran Polsek Tambun usai beraksi di Jalan Kalibaru, Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu 16 Februari 2019 dini hari lalu.

Ketiga pelaku yakni, DN (15), YR (14), dan YM (39), mereka ditangkap pada, Jumat, 1 Februari 3019, usia Tim Reskrim Polsek Tambun melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian dan pelacakan indentitas ketiganya.

"Ketiga pelaku yang kita amankan ini terdiri dari pelaku begal dua orang (DN dan YR), sedangkan satu pelaku lainnya (YM) adalah penadah HP hasil rampasan," kata Kepolsek Tambun Kompol Rahmat Sujatmiko, Sabtu, (2/3/2019).

Rahmat menjelaskan, terdapat satu orang pelaku begal lainnya yang saat ini masih buron berinisial FR. Adapum kelompok begal ini terbilang sadis lantaran tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam.

Baca: Tak Perlu Antri Lagi, Kini Semua Tiket Kereta Lokal Bisa Dibeli Lewat KAI Access

"Masing-masing pelaku begal punya perannya, DN dan YR berperan sebagai eksekutor dan satu pelaku yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian orang) berperan sebagai joki," ungkap Rahmat.

Terakhir, kelompok begal ini berhasil merampas dua ponsel milik korban bernama Ricky (18). Kejadian yang terjadi dini hari itu bermula ketika korban tengah berkendara seorang diri di Jalan Kalibaru, Desa Tridayasakti.

Di tengah perjalanan, tiba-tiba hujan turun cukup lebat dan memaksa korban berteduh di sebuah bangunan di pinggir jalan. Tidak lama setelah itu, ketiga pelaku datang menghampiri dan langsung mengancam korban.

"Korban lagi neduh, langsung tiga pelaku datang dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit," ungkap Rahmat.

Korban yang ketakutan kemudian menyerahkan dua unit ponsel merk Xiaomi Redmi Note 5A warna Gold dan uang Rp 50 ribu. Namun, pelaku rupanya tidak puas ketika berhasil merampas ponsel, mereka kemudian memaksa menyerahkan kunci motor milik korban.

"Ketika meminta kunci motor, korban berusaha melawan lalu satu pelaku DN langsung mengayunkan senjata tajam celurit ke tubuh korban sehingga melukai perutnya," jelas dia.

Panik melihat korbannya terluka parah, ketiga pelaku langsung kabur. Korban meninggal Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tidak sempat membawa motor milik korban. Tidak lama warga yang melihat korban terluka langsung menolong dan membawanya ke rumah sakit terdekat.

Baca: Menilik Pesta Mewah Pernikahan Reino Barack dan Syahrini, Dibocorkan Vendor

Baca: Mbak You Sebut Syahrini Tak Rebut Reino Barack dari Luna Maya: Karena Ada Kesempatan

"Korban mengalami luka parah pada bagian perut hingga ususnya terbuarai, saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit," paparnya.

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya dapat ditangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Tambun Selatan. Adapun dari pengakuan pelaku begal yang berhasil ditangkap mereka sudah 15 kali beraksi di kawasan Tambun dan Cibitung.

"Mereka sudah beraksi cukup sering, sasarannya tempat sepi dan ponsel bahkan sepeda motor juga, barang-barang hasil rampasan biasa mereka jual dan uangnya dibagi-bagi," terang Rahmat.

Adapun penadah YM merupakan pelaku penadahan barang curian ponsel hasil kejahatan yang dilakukan pelaku begal terhadap korban Ricky. Ia mengaku tidak mengetahui kalau ponsel yang ia beli merupakan barang hasil tindak kejahatan.

"Ponsel hasil rampasan di jual ke saudara YM Rp 9000 ribu, uang hasil menjual ponsel itu kemudian dibagi-bagi ketiga pelaku (DN, YR, FR) masing-masing Rp 300 ribu," jelas dia.

Rahmat menambahkan, barang bukti yang disita polisi dari hasil kejahatan ini di antaranya dua unit ponsel merk Xiaomi milik korban, serta dua dua dus ponsel, untuk barang bukti celurit polisi belum dapat menemukan lantaran dibuang pelaku usai melukai korban.

Akibat perbuatannya, pelaku begal dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini