TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan terhadap pengedar narkoba jenis sabu kepada politikus Partai Demokrat, Andi Arief.
Meski begitu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai teknis penyidikan.
Mengingat, katanya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran.
"Untuk pengedar kami masih dalam tahap pengejaran jadi mohon maaf saya tidak akan buka sini," ujar Eko di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
Baca: Menurut Polisi, Perempuan yang Bersama Andi Arief di Kamar Hotel adalah Eks Mahasiswi
Lebih jauh, Eko mengungkapkan penyidik bakal menyambangi rumah Andi Arief dalam rangka pengembangan penyidikan.
"Kita kejar terus. Dalam beberapa jam tim sedang ke rumahnya," tutur Eko.
Seperti diketahui, Andi Arief mendapatkan rehabilitasi jalan setelah kedapatan memakai narkoba jenis sabu.
Seperti diketahui, Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3/2019) di kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, Andi Arief dinyatakan positif mengandung metaphetamine atau narkoba jenis sabu.