TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara menangkap sepasang kekasih yang mengedarkan narkotika jenis baru.
Narkoba yang diedarkan oleh sepasang kekasih berinisial T (40) dan B (30) itu disebut Happy Water.
Baca: Seorang Jaksa di Bintan Diancam Hendak Dibunuh, Diduga Terkait Kasus Narkoba
Kedua tersangka mengedarkan Happy Water terbungkus dalam kemasan minuman sachet.
Saat petugas BNNK Jakarta Utara menggerebek kedua tersangka di sebuah apartemen di bilangan Pademangan Timur, Jakarta Utara, didapatkan sembilan jenis barang bukti yang satu di antaranya adalah Happy Water ini.
Petugas menemukan 26 paket Happy Water dari apartemen kedua tersangka dengan sudah terbungkus kemasan minuman sachet rasa Jus Mangga.
"Kita dapatkan 26 paket dengan berat bruto total 477,88 gram. Barang bukti ini mengandung metamfetamin dan benzoate. Ini sering disebut Happy Water," kata Kepala BNNK Jakarta Utara, AKBP Yuanita Amelia Sari dalam konferensi pers, Kamis (14/3/2019).
Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia.
Keduanya sudah setahun belakangan mengedarkan Happy Water ini, dan sudah melalukan tiga kali pemesanan dari sang bandar di Malaysia.
Dalam setiap pembelian, tersangka memesan sekitar 30 paket Happy Water yang sudah dibungkus dari sana. Adapun pengirimannya dilakukan lewat jalur udara.
"Mereka melakukan transaksi ini sudah 3 kali dan mendapatkan barang dari Malaysia dengan pesawat udara. Ini memang modus jenis baru jadi ditaruh seperti biasa di dalam koper seperti kita biasa membeli, jadi tidak terlacak karena secara kasat mata ini seperti bungkus biasa," kata Yuanita.
Yuanita menambahkan, sepasang kekasih tersebut rutin mengedarkan narkotika jenis baru ini di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Barat berinisial C.
Menurut Yuanita, Happy Water diedarkan kepada pengunjung tempat hiburan malam itu dan tidak menutup kemungkinan sudah sampai ke kalangan artis.
Adapun sembilan barang bukti yang diamankan meliputi 26 paket Happy Water, 18 butir pil ekstasi Pink Monkey, satu paket serbuk putih seberat 0,74 gram dengan kandungan sabu, morfin dan amfetamin, satu paket serbuk putih kekuningan seberat 0,58 gram dengan kandungan benzoate, serta dua paket sabu seberat 6,08 gram.
"Ada juga 21 butir tablet H-5 dengan berat bruto 4,74 gram dan satu unit timbangan digital," kata Yuanita.
Usai digerebek, kedua tersangka langsung diamankan BNNK Jakarta Utara guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca: RSKO Ungkap Alasan Hasil Tes Urine Andi Arief Negatif Mengandung Narkotika
Keduanya diancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Yuanita.
Penulis : Gerald Leonardo Agustino
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Happy Water, Narkotika Jenis Baru yang Diedarkan Sepasang Kekasih di Bungkus Plastik Minuman Kemasan