Selain itu para pelaku juga menahan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu ponsel merek Xiaomi milik Yogi dan meminta uang tebusan Rp 2,5 juta.
Setelah itu, para pelaku melepaskan Yogi Cs.
Tak lama kemudian, mereka melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sukmajaya.
Mendapati laporan itu, polisi langsung menggerebek kontrakan itu.
Baca: Rekonstruksi Perampokan Money Changer di Benoa Hadirkan Dua Pelaku Bule Rusia
Hasil penggerebekan itu, polisi menciduk tujuh pelaku, yakni Hartono, Iwan Darmawan, Wahyu Hidayat, Angga Hazhari, Zaen Alrasyid, Armando Yudho, dan Barbie Arlifsyani Botan.
"Ketujuh pelaku terancam dijerat Pasal 365 atau Pasal 368 dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.
Penulis : Gopis Simatupang
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Sebelum Merampok, Barbie si Janda Gadungan Pancing Korban ke Kontrakannya