Di tingkat provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Terakhir, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional mulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.
Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Penulis : Fitriyandi Al Fajri
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Pejuang Demokrasi di Bekasi Wafat Setelah Dua Hari Begadang Jaga TPS, Sempat Dirawat Sembilan Hari