TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Bulan Ramadhan 1440 H, aparat kepolisian menjaring kelompok geng motor yang kerap membuat onar di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hasilnya, dua kelompok geng motor beranggotakan 11 orang diamankan di Jalan Kemayoran Gempol, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019) sekitar pukul 04.30 WIB.
"11 orang kami amankan itu masing-masing berasal dari kedua belah kelompok terlibat keributan,” kata Kapolsek Kemayoran, Kompol Saiful Anwar, kepada wartawan, Minggu (5/5/2019).
Dia menjelaskan, penangkapan kedua kelompok itu berawal saat petugas mendapat informasi masyarkat. Di mana, di tempat kejadian perkara (TKP) terjadi keributan antar pemuda kelompok bermotor. Selanjutnya petugas langsung menindaklanjuti dengan mendatangi TKP.
“Setibanya di TKP petugas langsung melakukan penangkapan dan pengejaran. Hingga akhirnya berhasil mengamankan kesebelas orang tersebut,” ungkapnya.
Baca: Niat Puasa Ramadhan Lebih Baik Dilakukan Setiap Hari atau Sekali Untuk Sebulan? Begini Penjelasannya
Menurut dia, 11 orang itu terdiri dari sembilan orang lak-laki dan tiga orang perempuan. Dengan rincian enam orang dari kelompok Bekasi dan dua dari kelompok Kemayoran. Kemudian tiga lainnya perempuan yang merupakan teman dari kelompok Kemyoran.
Saat itu, kata dia, petugas mendapati seorang peserta keributan masih membawa senjata tajam berupa celurit. Setelah diperiksa, diketahui orang tersebut bernama Anto, 19, yang merupakan dari kelompok Bekasi.
Adapun peranan dari kelompok perempuan itu, kata dia, memboncengkan para anggota dari kelompok Kemayoran saat melakukan keributan dengan kelompok Bekasi. Namun mereka tidak ikut menyerang, melainkan hanya bersiap menunggu di atas sepeda motor.
“Yang perempuan mereka punya kelompok motor sendiri. Tapi ikut bergabung dengan kelompok Kemayoran. Jadi kalau kelompok Kemayoran kalah saat berantam dengan kelompok Bekasi mereka naik ke motor yang disopiri oleh perempuan itu lalu kabur,” ungkapnya.
Selain mengamankan pengemudi balap liar, aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam (sajam) berupa celurit yang digunakan untuk saling serang.
Setelah berhasil diamankan, 11 orang berikut barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Kemayoran untuk diproses dan diperiksa lebih lanjut. Termasuk untuk didata.
"Petugas juga menemukan sebilah celurit lainnya. Tapi sudah dibuang oleh pemiliknya dan tidak ada yang mengakuinya,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua kubu kelompok tersebut memang sengaja bertemuan di TKP untuk salaing ribut. Mereka berjanjian melalui media sosial sebelumnya. Setelah disepakati akhirnya bertemuan di TKP hingga akhirnya langsung saling serang.
Akibat perbuatan itu, siapa kedapatan membawa sajam akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Yakni akan dikenakan UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, sedangkan lainnya hanya diberi pembinaan sebelum akhirnya dipulangkan ke rumahnya masing-masing.