Sementara itu, Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup mengatakan pihaknya tak punya kewenangan untuk menertibkan meski saat ini belum ada keputusan resmi terkait siapa pemenang pilpres 2019.
Baca: Ubah Spanduk Bekas Pemilu 2019 Jadi Fashion Trendi, Mana ya yang Paling Kreatif?
Menurutnya yang berwenang melakukan penertiban dalam hal ini adalah Satpol PP.
"Kewenangan penertiban ada di Satpol PP apakah ada pelanggaran Perda atau tidak," ujarnya
Penulis : Yusuf Bachtiar
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Bawaslu Bekasi Terus Sisir Baliho Ucapan Kemenangan Prabowo-Sandi