"Jadi begini. Pelapor tidak hanya satu laporan model B saja. Sehingga misalnya kalau ada keberatan, bisa lewat praperadilan jika dianggap penetapan tidak sesuai. Jadi silahkan saja," katanya.
Ia menjelaskan penetapan tersangka Eggi Sudjana berdasarkan dari laporan adanya kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitaan yang dapat menimbulkan keonaran di dalam masyarakat.
Hal itu sesuai dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ttg peraturan hukum pidana.
"Jadi untuk laporan tersebut, yang terlapornya adalah saudara Eggi Sudjana, terlapor kita tetapkan tersangka," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019) malam.
Menurut Argo Yuwono, penyidik sudah melalui sejumlah proses penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.
Baca: Sambangi Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana : Panggilan Polisi Tak Boleh Dihindari
Baca: Eggi Sudjana Anggap Polisi Lakukan Kriminalisasi Jika Dirinya Ditahan
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi, 4 keterangan ahli, mendapat petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan, seperti video dan pemberitaan di media online," katanya.
"Kemudian penyidik pada hari Rabu 8 Mei, melakukan gelar perkara. Artinya menentukan berkaitan tentang status saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli serta barbuk yang ada. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa utk saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan statusnya menjadi tersangka," papar Argo.
Penulis : Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Bawa Alquran Saat Diperiksa Polisi, Eggi Sudjana: Untuk Baca-baca