Menurut Ade, tersangka mengaku ia menyampaikan kata-kata seperti dalam video yang akhirnya diserbarkan oleh seorang perempuan yang akhirnya viral.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP tentang makar.
Dalam hal ini mengancam hendak membunuh presiden.
Baca: KPK Fokuskan 6 Provinsi Rawan Korupsi
"Serta Pasal 336 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Ade.
Dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 tahun.
"Saat ini penyidik masih memeriksa tersangka untuk mengungkap motif, tujuan dan latar belakang ia melakukan hal itu," kata Ade.
Baca: Ini Bukti Mukjizat Al Quran Berlaku Hingga Saat Ini
Menurut Ade, tersangka sendiri sudah mengakui bahwa benar dirinya yang ada di video itu dan mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.
Dari tangan pelaku dimankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat mengucapkan pengancaman seperti dalam video, yakni mulai dari baju dan jaket, penutup kepala, dan tas.
Buru perekam video
Polisi masih memburu perempuan yang merekam dan menyebarkan video ancaman pemenggalan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan polisi telah mengidentifikasi sosok perempuan tersebut.
Perempuan itu diketahui berinisial A dan diduga berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.
Baca: Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Mati
"Masih dilakukan penelusuran. Ibu berinisial A diduga berasal dari Sukabumi, Jawa Barat," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Saat ini, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi untuk menciduk sosok A.
Baca: Dituduh Makar, Kivlan Zen Beberkan Jasanya kepada Indonesia
"Kita sudah berkoordinasi dengan tim di Sukabumi (mencari keberadaan ibu A)," ungkap Ade.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kesaksian Ketua RT di Palmerah Soal Keseharian Pria Ancam Penggal Jokowi