News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

HS, Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Rencana Menikah Setelah Lebaran

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HS (25) pria diduga mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi rupanya sempat bersembunyi saat tahu videonya viral.

"Kalau mendengar pernyatan saudara HS itu kan pasti pelanggaran hukum karena beliau ingin memenggal kepala presiden. Tetapi kan bisa ditelusuri apakah pernyataan yang bersangkutan itu memang serius atau sebatas bercanda," ujar Andre ketika dihubungi, Senin (13/5/2019).

Andre mengingatkan kasus remaja yang videonya viral karena mengancam akan menembak kepala Jokowi. Menurut dia, kasus tersebut tidak berbeda dengan kasus HS.

Namun, kepolisian menyebut bahwa remaja pengancam Jokowi itu hanya "lucu-lucuan".

"Untuk itu kami dorong polisi supaya menyelidiki lebih dalam. Kalau konteksnya bercanda ya menurut saya sih Presiden sebagai kepala negara bisa memaafkan yang seperti itu sih seperti memaafkan anak yang kemarin itu," ujar Andre.

Baca: Diancam Penggal Kepala, Ini yang Dikatakan Jokowi

Dalam dua hari terakhir, media sosial dihebohkan dengan rekaman seorang pria yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.

Orang-orang di sekitarnya ikut bersorak mengamini.

Dari pandangan mata, terlihat aksi itu bertempat di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, saat sedang ada unjuk rasa pada Jumat (10/5/2019).

Tak membutuhkan waktu lama bagi masyarakat untuk bereaksi.

Keesokan harinya, Sabtu (11/5/2019), relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania melaporkan video itu.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung meringkus HS (25), pria yang ada di dalam video tersebut.

HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

Ia sembunyi setelah videonya viral.

Saat ditangkap, HS mengakui perbuatannya.

"Iya saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada wartawan, Minggu sore.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ia dikenai pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara. (JOS/BAS)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "HS Ancam Penggal Kepala Presiden, Ini Kata Jokowi..." dan "Jubir BPN: Apakah Pernyataan HS yang Mau Penggal Kepala Jokowi Itu Serius?"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini