TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemuda berinisial MZ (28) ditangkap dan ditahan oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati.
MZ diketahui membobol tiga mesin ATM hingga berhasil meraup puluhan juta rupiah.
Baca: Dua Dari Lima Pembobol ATM BRI di Cileunyi Ditangkap, Kuras Uang Rp 150 Juta,
Kini Kapolsek Kramat Jati Kompol Nurdin A Rahmat, ungkap modus pembobolan mesin ATM.
Ia mengungkapkan MZ melakukan pembobolan mesin ATM di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu hanya satu hari saja, yakni Sabtu (27/4/2019).
"Tersangka memang seorang teknisi sebuah perusahaan swasta yang menawarkan jasa memperbaiki kerusakan mesin ATM. Jadi memang mudah bagi dia untuk mengotak-atik mesin ATM tersebut," ujar Nurdin di Mapolsek Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/5).
Lokasi pertama, MZ membobol uang di mesin ATM sebuah minimarket di Jalan Condet Raya.
Saat itu, ia mendapatkan tugas dari kantornya yang mendapatkan order perbaikan tiga mesin ATM.
Ia kemudian berangkat dari kantor bersama seorang petugas sekuriti kantornya yang memegang kunci ATM tersebut, bernama Hariz (32).
"Tersangka ini hanya teknisi, dia enggak bisa buka mesin ATM karena kuncinya dipegang oleh sekuriti tersebut. Pas sudah memperbaiki mesinnya, kuncinya dikembalikan ke sekuriti, lalu diambil lagi tanpa sepengetahuan sekuritinya. Saat itu dia beraksi dan ambil uang Rp 6,9 juta," ucap Nurdin.
Tugas MZ berlanjut ke mesin ATM di kawasan Balekambang.
Dengan modus yang hampir sama, MZ kembali mengelabui Hariz yang memegang kunci mesin ATM.
Saat Hariz lengah, MZ menggasak sebanyak Rp 13,9 juta.
"Begitu juga di lokasi mesin ATM ketiga di sebuah minmarket kawasan Balekambang. Ia kembali mengelabui sekuriti itu dan mengambil uang sebesar Rp 15,2 juta," jelasnya.
Total, MZ merampas uang sebanyak Rp 36 juta.
Tak butuh waktu lama, MZ pun diringkus saat berada di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Baca: ATM Beras Jadi Sarana Hendi Salurkan Bantuan Sosial
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga lembar rekapan hasil audit beserta baju seragam yang dikenakan oleh MZ saat membobol mesin ATM.
MZ dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman selama paling lama 5 tahun.
Penulis : Rangga Baskoro
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Hanya Satu Hari, Seorang Teknisi Bobol Tiga Mesin ATM, Segini Total Uang yang Berhasil Dibawa Kabur