Diperiksa polisi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap wanita bernama IY yang diduga merekam dan menyebar video HS, tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Penangkapan dilakukan di kediamannya Perumhan Grand Rseidence City, Cluster Prapanca II, RT02, RW14, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua perempuan yang berada dalam rekaman yang berisi ancaman pemenggalan terhadap Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019).
Kedua perempuan tersebut berinisial IY dan R.
Setelah ditangkap di kawasan Bekasi, kedua perempuan itu digiring ke Polda Metro Jaya.
Diantar dengan mobil petugas, keduanya tiba di depan Gedung Ditreskrimum, pada pukul 18.00 WIB.
Keduanya hanya tertunduk tak ingin wajahnya disorot kamera media.
Keduanya juga terdiam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Satu perempuan mengenakan jaket berwarna merah muda, celana jeans, masker, kerudung hitam, dan membawa tas berwarna merah.
Sementara, perempuan lainnya mengenakan kerudung biru dan jaket hitam.
Keduanya langsung menjalani pemeriksaan polisi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, diantaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung warna biru, dan tas warna kuning.