TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Mulai Minggu (19/5/2019) besok, pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di kawasan Jalan Boulevard, Grand Depok City (GDC).
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Satpol PP nomor 300/391/Transtib perihal pemberitahuan.
Kepala Satpol PP Depok, Linda mengatakan, PKL di Jalan Boulevard kerap mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kemacetan panjang di kawasan tersebut.
"PKL mengganggu orang yang berjalan kaki, ini juga sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok nomor 16 Tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum pada pasal 14 ayat 1 Tertib Usaha atau berjualan berbunyi Setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, jembatan Penyebrangan Orang (JPO), pinggir rel, dan bantaran sungai," ucap Linda saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019).
Baca: Siswi SMP di Lubuklinggau Sempat Kirim Pesan kepada Kakaknya Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh
Jalan Raya Boulevard Grand Depok City (GDC) merupakan sarana umum bagi masyarakat Kota Depok sekaligus akses utama menuju Alun-alun Depok yang harus dijaga ketertibannya.
Meski demikian, pihaknya masih memberi keringanan hingga Minggu (2/6/2019) untuk memperbolehkan PKL berjualan di jalur lambat Jalan Boulevard yang berada di samping kiri-kanan jalan.
"Kami meminta para PKL dapat menjaga ketertiban umum dengan tidak menyimpan barang dagangan atau kendaraan di ruas jalan utama sehingga menganggu kelancaran lalu lintas," kata Linda.
Linda juga meminta para PKL untuk menyediakan tempat sampahnya masing-masing dan tidak meninggalkan sampah setelah berjualan.
Baca: BPN akan Demo Damai 3 Hari Berturut-turut Minta Diskualifikasi Pasangan Jokowi-Maruf
Ia mengatakan apabila para PKL tidak dapat mematuhi peraturan yang diberikan, pihaknya tak segan-segan memberikan hukuman sesuai dengan aturan berlaku hingga menertibkan PKL tersebut. (Kompas.com/Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PKL di GDC Depok Dilarang Berjualan Mulai 19 Mei 2019"