TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang asisten rumah tangga ( ART) berinisial LN meninggal dunia setelah disekap di dalam toilet dan tak diberi makan selama 5 hari oleh majikannya berinisial TVL di sebuah rumah di kawasan Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Keterangan resmi polisi menyebutkan, LN meninggal pada Senin (20/5/2019) dini hari pukul 03.00 WIB.
"Itu korban diketahui habis dihukum oleh pelaku dengan dikurung dalam toilet, setelah sebelumnya juga tidak diberi makan selama 5 hari," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto.
Budhi melanjutkan, pelaku juga kerap menghukum korban dengan melakukan penganiayaan menggunakan setrika dan cobek karena korban dianggap sering mengambil makanan dan uang receh tanpa izin.
"Bahkan kalau pekerjaannya tidak sesuai keinginan pelaku korban juga dianiaya. Seperti kalau menyetrika pakaian tidak rapi, maka pelaku gunakan setrika untuk menganiaya korban," tambah Budhi.
Baca: Kisah Tentang Suradi, Pengangguran Yang Punya Warisan Lahan 2000 M2 untuk Kolam Ikan dan Lobster
Menurut Budhi, korban masih berusia 20 tahun dan berasal dari Garut, Jawa Barat.
Korban tidak pernah diizinkan pulang sekalipun ke kampung halamannya selama 4 tahun bekerja.
"Korban tidak sekali pun diberi izin untuk pulang ke rumahnya," katanya.
Baca: Pernyataan Sikap 100 Jenderal Purnawirawan TNI-Polri: Kedaulatan Rakyat Telah Dirampas
Saat ditemukan, pada tubuh jenazah korban ditemukan luka lebam hampir di sekujur tubuhnya.
Di sekujur tubuh korban ditemui luka lebam karena mendapatkan kekerasan dari pelaku. Kekerasan itu dilakukan dengan menggunakan cobek, setrika, hingga tidak memberi makan korban selama 5 hari.
"Saat ditemukan korban berada di dalam kamar mandi hanya menggunakan pakaian dalam. Itu korban sedang dihukum oleh pelaku di dalam toilet, tidak boleh keluar, dan tidak diberi makan selama 5 hari," sambungnya.
"Korban rambutnya cepak karena digunduli oleh pelaku. Kondisi fisiknya kurus, dan bekas luka lebam baru maupun lama ditemukan merata di sekujur tubuhnya," terang Budhi.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Penjaringan dan dikenai Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai informasi, jenazah dibawa oleh majikan prianya ke Rumah Duka Atma Jaya, Penjaringan.