News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

BERITA TERKINI : Polisi Tangkap 12 Tersangka Baru Kerusuhan 22 Mei, Total 257 Tersangka

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah massa aksi 22 Mei saat melakukan penyampaian pendapatnya di depan Gedung Badan Pengawas pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Dalam aksi tersebut Mereka menolak hasil pemilu 2019 yang memenangkan pasangan Joko Widodo dan Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima

Ketika ditanya darimana uang itu berasal, Argo melanjutkan, para tersangka mengaku uang itu berasal dari seseorang.

Pihak kepolisian masih berupaya menggali informasi siapa yang memberi dana operasional amplop tersebut.

Argo menyebutkan, para tersangka yang disuruh berasal dari luar Jakarta.

Ada yang dari Jawa Barat pergi ke Sunda Kelapa dan bertemu beberapa orang yang diduga menjadi perencana kerusuhan di Petamburan.

"Ini ada barang buktinya, ada rekamannya. Udah disetting untuk melakukan penyernagan ke asrama polisi di Petamburan. Sudah ada buktinya, sudah kita kantongi," ujar Argo.

Selain menyuruh, ada pula provokator yang berada di lokasi.

Provokator-provokator tersebut menggunggah kata-kata di grup Whatsapp yang mengabarkan kondisi terkini lokasi maupun mengajak untuk melakukan penyerangan.

Contoh pesan grup Whatsapp yang disebutkan Argo antara lain :

"Persiapan buat perang, yang lain mana?"

"Perusuh udah sampe tanah abang, sudah bakar-bakaran."

"Gabisa lewat ke TA (Tanah Abang). Mungkin ditutup jalannye."

"Live Kompas, Jokowi di Johar (Johar Baru). Ayo kita serang."

Selain itu, berdasarkan penuturan Argo, barang-barang yang digunakan untuk kerusuhan juga telah dipersiapkan di pinggir jalan.

"Dari perusuh yang kita cari sudah direncanakan, disetting, ada yang membiayai, mempersiapkan barang-barangnya. Di Petamburan kayak batu, busur, sudah tertata di pinggir jalan. Jadi, massa datang sudah siap," tutur Argo.

Argo menyebut para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 212, Pasal 214, Pasal 217, dan Pasal 218.

Sementara itu, khusus pembakaran di Petamburan, ditambah Pasal 187.

(Tribunnews.com/Citra Anastasia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini