Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat remaja pelaku begal yang sudah beberapa kali beraksi di wilayah Jakarta Timur diringkus Unit Buser Satreskrim Polres Jakarta Timur pada Senin (27/5/2019) di tempat persembunyian dan rumah mereka.
Panit II Jatanras Krimum Polres Jakarta Timur, Ipda Arya Raditia mengatakan keempat tersangka yakni Andri Kristian alias Cotoy (23), AN alias AAT (14), Arkanil Maarif (19), dan Dimas Adit Saputra (20) terbukti melakukan tindak begal.
"Diamankan karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas). Mereka sudah beberapa kali beraksi di wilayah Jakarta Timur," kata Arya di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (30/5/2019).
Meski berusia muda, Arya menuturkan para pelaku tak segan menenteng senjata tajam dan melukai korban yang melawan menyerahkan barang berharganya.
Lantaran membawa senjata tajam dan beraksi secara berkelompok, mereka telah beberapa kali beraksi dan selalu berhasil melarikan diri dengan barang rampasannya.
"Modusnya mereka merampas handphone korban dengan cara membacok korbannya menggunakan celurit. Saat beraksi mereka selalu berkelompok," ujarnya.
Baca: Jadwal MotoGP Italia 2019 Akhir Pekan Ini, Live Streaming di Trans7
Baca: Fakta Menarik tentang Samirah Begum, Reporter Cantik yang Wawancarai Reino Barack Secara Ekslusif
Baca: Live Score Persebaya vs PSIS Liga 1 2019, Kick Off Pukul 20.30 WIB Live Indosiar, Pantau di HP
Arya menjelaskan keempat tersangka berhasil diamankan setelah aksi begalnya di wilayah Kelurahan Kampung Tengah tersorot CCTV dan rekamannya viral di media sosial.
Usai mendapat informasi dari warga keempat pelaku kerap nongkrong di Kampung Tengah, personel Unit Buser Satreskrim Polres Jakarta Timur segera menyambangi lokasi.
"Tersangka yang pertama diamankan inisial AAT, setelah diperiksa dia mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi bersama tiga temannya. Setelah itu baru kita amankan tiga tersangka lainnya," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih berpelat B 3567 EGN, satu unit Yamaha X Ride warna biru putih berpelat B 4576 TKB.
Dua baju dan dua jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi dan tersorot CCTV, serta empat buah handphone berisi percakapan rencana aksi mereka.
"Sekarang masih pemeriksaan untuk mencari tahu sudah berapa kali mereka berkasi dan apa ada pelaku lainnya. Mereka dikenakan pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," lanjut Arya.