News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan N, Terpengaruh Alkohol saat Siram Putri Angkatnya Pakai Air Panas Hingga Mengaku Khilaf

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana (tengah) memimpin ungkap kasus penganiayaan anak yang dilakukan oleh N (25)

TRIBUNNEWS,COM, DEPOK - Pelaku penganiayaan terhadap putri angkatnya, SA (10) berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana mengatakan, pelaku diamankan setelah sempat melarikan diri bersama suaminya berinisial SMT (30) ke daerah Gunung Kidul, Yogyakarta.

Baca: SA Dianiaya Ibu Angkatnya Hingga Alami Luka Melepuh di Sekujur Tubuhnya

"Kami cek manifest busnya, dari sana kami tahu dia mau pulang. Langsung kita tangkap," kata Arya di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (31/5/2019).

Saat ditanya, N mengatakan dia sama sekali tidak berniat melakukan penganiayaan terhadap SA serta menganggap bocah 10 tahun itu seperti anak kandungnya sendiri.

Namun, N kerap mendapat desakan dari ibunya sendiri yang tidak suka atas kehadiran SA.

"Mama saya sering merongrong saya untuk mukul dia (SA), saya akui saya nyiram dia tapi enggak pakai air panas seperti yang dipikir orang-orang," kata N ketika ungkap kasus penganiayaan tersebut di Mapolresta Depok.

Menurut N, ibunya juga pernah mengadukan ketika SA menyipratkan air panas ke anak kandungnya, yang langsung membuat N emosi dan menganiaya SA.

N yang berprofesi sebagai pemandu karaoke mengatakan, ketika menganiaya SA, dia tengah dalam pengaruh minuman alkohol.

Bahkan, N menuturkan sebelumnya ia tidak pernah menganiaya SA, dan justru malah suami N yang kerap menganiaya SA.

Baca: Apa Kata Moeldoko dan Wiranto soal Mencuatnya Kembali Isu Referendum di Aceh?

"Yang sering mukul malah ayahnya (suami N), bukan saya. Saya tahu saya salah, saya khilaf saya minta maaf," ucap N.

Saat ini, N pun sudah mendekap dibalik jeruji besi ruang tahanan Mapolresta Depok guna pemeriksaan lebih lanjut, dan terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Bocah Dianiaya

SA, bocah berusia 10 tahun diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu angkatnya, Cantika alias Tika (22).

Kapolsek Limo, Komisaris Muhammad Iskandar, membenarkan peristiwa tersebut.

Baca: Polisi Ringkus Empat Pelaku Begal yang Aksinya Sempat Viral di Media Sosial

Ilustrasi penganiayaan anak-anak. (KOMPAS.COM)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini