TRIBUNNEWS.COM -- Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana.
"Sampai sekarang dari penyidik belum mengabulkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (9/6/2019).
Argo enggan menjelaskan alasan penahanan Eggi tak ditangguhkan.
Menurut dia, itu keputusan prerogatif penyidik.
"Subyektivitas penyidik," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, masa penahanan Eggi sebelumnya habis pada 2 Juni 2019.
Dia ditahan untuk waktu 20 hari sejak 14 Mei lalu.
Baca: Penelitian Ungkap Efek Kecanduan Internet terhadap Daya Ingat dan Fungsi Otak
Baca: Pengamat: Sinyal Demokrat Akan Menyebrang Ke Jokowi-Maruf Makin Kuat
Baca: BKN Buka Pendaftaran CPNS 2019 Setelah Lebaran, Cek Formasi & Jadwal Pelaksanaan
Baca: Pembubaran Koalisi Capres 01 dan 02 Bisa Turunkan Tensi Politik?
Eggi telah mengajukan penangguhan penahanan lewat Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, pada 4 Juni 2019.
Namun polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.
Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Eggi selama 40 hari.
Sebelumnya Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana selama 40 hari.
Sebelumnya, Eggi ditahan untuk jangka waktu 20 hari.
"Iya penahanannya sudah diperpanjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (6/6/2019), sebagaimana dilaporkan kantor berita Antara.
Masa penahanan Eggi sebelumnya habis pada 2 Juni 2019.
Ia ditahan untuk waktu 20 hari sejak 14 Mei lalu.