News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Terduga Sindikat Narkoba di Kapal Pesiar Masih Buron, Polri Gandeng Polisi Diraja Malaysia

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengungkapan sindikat pengedar sabu asal Malaysia, Selasa (11/6/2019) di Dermaga Batavia Marina, Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam orang telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pada Selasa (4/6/2019) lalu.

Mereka diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu asal Malaysia.

Baca: Malamnya Tampak Masih Sehat, Paginya Bandar Narkoba Ditemukan Meninggal Dalam Tahanan

Wadir IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar menyatakan, selain enam orang yang sudah ditangkap, polisi masih mengejar dua DPO lainnya.

"Rencana tindak lanjutnya adalah karena ada DPO yang terlibat, kami sudah mengidentifikasi dua nama," kata Krisno dalam konferensi pers di Dermaga Batavia Marina, Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2019).

Menurut Krisno, dua DPO tersebut memiliki peran berbeda. Satu di antaranya berinisial HA, yang diketahui berperan memerintahkan penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Guna mengejar kedua DPO tersebut, Polri akan bekerja sama dengan kepolisian Malaysia atau Polisi Diraja Malaysia.

"Kami sudah komunikasian dengan PDRM (Polisi Diraja Malaysia) untuk mengembangkan jaringannya di Malaysia," kata Krisno.

"Kami bekerjasama secara bahu membahu begitu dekat baik dengan negara Asing maupun lembaga di Indonesia. Kami dekat dengan bea cukai, TNI AL, Imigrasi, BNN," imbuh dia.

Adapun sindikat yang ditangkap pada Selasa (4/6/2019) lalu berjumlah enam orang, di mana inisial tersangka antara lain MIF, IKZ, SHN, SLH, RHM, dan MHS.

Awalnya, polisi menangkap tersangka MIF, SHN, SLH, dan RHM di atas kapal pesiar berjenis Yatch dengan nama Karenliner.

Kapal tersebut tengah disandarkan di Dermaga Batavia Marina, Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.

"Pada tanggal 4 Juni sekitar pukul 9.30 WIB, di tempat ini, rekan-rekan kami menangkap 4 orang WN Malaysia, masing-masing ada yang berperan sebagai nahkoda, ada yang berperan sebagai mengamankan dan memindahkan barang," kata Krisno.

Menurut Krisno, keempat tersangka ditangkap saat tengah memindahkan sabu ke dalam dua buah koper untuk segera diedarkan.

Belum selesai memindahkan sabu, polisi menggerebek mereka dan mendapati barang bukti sabu seberat 37 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh Cina.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini