"Kami menggelar aksi blokade jalan ini sampai tanggal 28 Juni 2019 atau hingga pihak PT Angkasa Pura II membayar ganti rugi lahan yang dibebaskan untuk pembangunan runway 3," ujar Kowo satu dari warga unjuk rasa di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (24/6/2019).
Wawan, warga asal Desa Rawa Rengas lainnya merinci masih banyak bidang yang belum dilakukan proses ganti rugi.
Di antaranya 65 lahan dan 138 bangunan yang dihuni 144 Kepala Keluarga atau lebih dari 700 jiwa belum dilakukan pembayaran.
"Padahal Presiden Jokowi kemarin mengunjungi pembangunan runway 3 dan meminta Juli ini segera dioperasikan," ucap Wawan.
Menurut Wawan, lahan serta bangunan milik warga yang belum terbayarkan masih dalam sengketa atau lebih dari satu sertifikat. Mereka terancam digusur paksa pada Juli 2019 mendatang.
"Untuk itu kami meminta keadilan kepada PT Angkasa Pura II. Segera dibayarkan ganti rugi, meski biaya ganti rugi telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang melalui proses konsinyasi," katanya.
Sementara itu Kepala Desa Rawa Rengas, Ingkil meminta PT Angkasa Pura II fasilitasi pertemuan dengan pihak yang bersengketa.
Yakni antara warga dengan pihak yang mengklaim tanah mereka.
"Dampak blokade Jalan Perimeter Utara ini tidak dapat dilalui kendaraan. Baik itu dari dari arah Tangerang menuju Jakarta atau sebaliknya," paparnya.
Geruduk PN Tangerang
Pembangunan proyek landasan pesawat atau Runway 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dipersoalkan warga.
Ratusan warga RW 15 dan 18 Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (11/3/2019) untuk berunjuk rasa mengenai persoalan tersebut.
Para pendemo mengaku sebagai warga terdampak pembebasan lahan pembangunan Runway 3 Bandara Soetta.
Mereka mendatangi PN Tangerang untuk segera menyelesaikan masalah penjualan melalui titipan (konsinyasi) pada lahan sengketa itu, untuk segera dibayarkan ganti kerugian bangunan.