News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Sopir Taksi Daring Rampok, Sekap Lalu Kuras Uang Penumpangnya Rp 4 Juta

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) petang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang penumpang taksi daring atau taksi online dirampok oleh pengemudi taksi tersebut pada Rabu (26/6/2019) malam.

Pelakunya bernama Aris Suhandini (31). Tidak hanya merampok, dia juga menyekap korbannya. 

Baca: Pesawat Pencari Heli TNI yang Hilang Kontak Gagal Masuk Pegunungan Bintang Akibat Cuaca Buruk

Korban adalah seorang perempuan dan karyawati sebuah pusat perbelanjaan berinisial SDP.

Pelaku mengikat kedua tangan korban menggunakan tali sepatu, dan mengancam akan membunuh korban, menggunakan antena mobil yang ujungnya ditajamkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan barang bukti dan tetapkan 257 tersangka ricuh kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019). Polisi menyita sejumlah barang bukti dari massa rusuh pada Rabu (22/5) dini hari di tiga lokasi diantaranya amplop putih bernama berisi Rp 200-500 ribu dan anak panah. Warta Kota/Henry Lopulalan (Alex Suban/Henry Lopulalan)

Bahkan, pelaku tega menghajar mulut korban, hingga salah satu gigi bawahnya patah, saat korban mencoba melawan.

Di bawah ancaman fisik dan psikis, pelaku memaksa korban menarik uang dari rekeningnya melalui ATM sebanyak dua kali.

Total uang Rp 4 juta dari rekening bank korban, digasak pelaku.

Setelah berhasil menggasak uang tunai korban, pelaku meninggalkan korban di kawasan Blok M.

Karena peristiwa yang dialaminya, korban membuat laporan ke polisi, ditemani kerabatnya, setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya bekerja sama dengan Go-Jek, penyedia aplikasi transportasi online.

Hasilnya, kata Argo Yuwono, jajaran petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku di rumah kakaknya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jumat (28/6/2019).

"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019).

Argo Yuwono menjelaskan, dari keterangan korban dan pelaku, perampokan dan penyekapan disertai ancaman ini, berawal saat korban pulang kerja dari Plaza Indonesia, Rabu (26/6/2019) pukul 21.00.

"Korban hendak pulang ke kediamannya di Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara. Karenanya, korban melakukan pemesanan kendaraan taksi online dengan aplikasi Go-Jek," paparnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini