Tak lama, kata Argo Yuwono, mobil taksi online pesanan korban, yakni Suzuki Ignis warna putih bernomor polisi B 777 NAY yang dikemudikan tersangka Aris Suhandini, datang dan menjemput korban.
"Di tengah perjalanan, yakni di Jalan Pluit Indah, Jakarta Utara, tersangka menepikan kendaraannya."
"Lalu, pelaku melakukan pengancaman kepada korban yang duduk di bangku tengah, dan mengikat tangan korban dengan tali sepatu.
"Pelaku juga mengancam korban dengan antena mobil yang ujungnya ditajamkan," beber Argo Yuwono.
Kemudian, kata Argo Yuwono, pelaku membawa korban yang tangannya diikat tali sepatu, berputar-putar.
"Korban sempat berupaya melawan. Karenanya pelaku memukul wajah atau mulut korban hingga gigi bawahnya patah dan bibirnya memar."
"Kemudian, mulut pelaku disekap dengan kaus kaki korban," jelas Argo Yuwono.
Di bawah ancaman akan dibunuh, kata Argo Yuwono, korban akhirnya tak berdaya dan tak berani melawan.
"Pelaku lalu membawa korban dengan kendaraannya ke rest area KM 21 Tol Jagorawi," cetus Argo Yuwono.
Di sana, pelaku memaksa korban menarik uang tunai dari rekening ATM, dengan menyebutkan nomor pin kartu ATM korban.
"Di ATM di rest area itu, pelaku mengambil uang tunai korban sebanyak Rp 2,5 Juta pecahan Rp 100 ribu," ungkap Argo Yuwono.
Lalu, pelaku membawa korban ke sekitar Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan, untuk kembali menarik uang dari ATM.
"Di mesin ATM di kawasan Blok M, pelaku mengambil uang dari rekening korban sebanyak Rp 1,5 Juta."
"Jadi, totalnya ada uang Rp 4 Juta milik korban yang diambil pelaku," terang Argo Yuwono.