TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik penerbitan IMB di Pulau Reklamasi pesisir utara Jakarta masih terus berlanjut.
Hari ini, Senin (1/7/2019), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan IMB memang tak dilakukan melalui proses konsultasi dengan DPRD DKI.
Baca: Anies Sebal Pergub Reklamasi Dikebut Sebelum Dirinya Dilantik Jadi Gubernur
Dia menilai penerbitan IMB merupakan hal biasa dan rutin dilakukan sehingga tak perlu adanya konsultasi antara legislatif dengan eksekutif.
"Penerbitan IMB merupakan hal biasa dan rutin dilakukan, penekanannya lebih pada aspek teknis dan administratif," ucap Anies dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Anies Baswedan juga mengklaim bahwa penerbitan 932 IMB tersebut telah mempertimbangkan kesesuaian bangunan dengan peraturan yang ada.
Demikian juga dengan kelengkapan dokumen perizinan yang disampaikan ke Pemprov DKI Jakarta.
"Penerbitan IMB telah mempertimbangkan dan mengacu pada berbagai peraturan ketentuan perundangan yang ada, terutama terkait ketataruanganan dan bangunan," katanya.
Ia pun menyampaikan, secara administratif penerbitan IMB telah diatur di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana.
Hal yang sama juga diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Sebelumnya Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta mempertanyakan mengapa kebijakan terkait reklamasi tak didiskusikan bersama DPRD.
"Mengapa eksekutif tidak melakukan kordinasi dengan legislatif terkait penerbitan IMB di Pulau D hasil reklamasi tersebut. Mohon penjelasan," ujar Anggota Fraksi Hanura DPRD DKI saat membacakan pandangan fraksinya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Baca: Bagaimana Jika Gerindra Gabung Koalisi Pemerintah? Ini Dampaknya bagi Demokrasi Tanpa Oposisi
Pemprov DKI sendiri telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Anies Sebut Tak Perlu Ada Konsultasi antara Pemprov dan DPRD untuk Terbitkan IMB Reklamasi
Pergub 206 Tahun 2016
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihak yang menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi, cerdik.
Pergub itu diketahui diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Anies merasa kesal dengan terbitnya Pergub Nomor 206 Tahun 2016.
Baca: Purnawirawan Kolonel Diduga Dibunuh Perampok
Sebab, pergub itu membuatnya harus menerbitkan izin mendirikan bangunan ( IMB) bangunan di Pulau D hasil reklamasi.
"Menurut saya, yang mengerjakan ini (Pergub Nomor 206 Tahun 2016) semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebal," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (25/6/2019).
Anies menyampaikan, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) sudah terbit sebelum dia menjabat sebagai gubernur.
Begitu pula dengan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang mendorong terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di pulau reklamasi.
Anies menjelaskan, dengan adanya sertifikat HPL, Pergub Nomor 206 Tahun 2016, dan sertifikat HGB, pengembang mulai mendirikan bangunan di pulau reklamasi sesuai dengan PRK.
Namun, pengembang tidak mengurus IMB.
"Ketika saya mulai bertugas, sudah ada HPL, sudah ada HGB, dan sudah ada pergub. Jadi, mereka (pengembang) membangun. Yang tidak dilakukan adalah izinnya," katanya.
Saat Anies menjabat gubernur, Pemprov DKI mengecek pembangunan yang dilakukan pengembang.
Pemprov DKI kemudian menyegel bangunan-bangunan di sana pada 2018 karena tak berizin.
Namun, Pemprov DKI tak bisa membongkar bangunan-bangunan itu karena pembangunannya sesuai PRK.
Pembongkaran bangunan hanya bisa dilakukan jika tak sesuai PRK.
"Karena pelanggarannya adalah soal IMB, saya tidak membongkar gedung-gedung itu, bangunan itu, sebagai ketaatan pada prinsip hukum tata ruang dan kepastian atas aturan," ucap Anies.
Saat Pemprov DKI menyegel bangunan itu, Anies menyebut, pengembang menaati semua aturan dengan mengikuti persidangan dan membayar denda.
Setelah semua ketentuan ditaati dan pengembang mengajukan IMB, Pemprov DKI harus menerbitkan IMB tersebut.
Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta dengan dasar Pergub Nomor 2016 Tahun 2016 yang dikeluarkan Ahok.
Baca: Belum Ada Langkah Hukum Terhadap Pemilik Akun Facebook yang Provokasi Tak Pasang Foto Presiden
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Anies menggunakan pergub itu dan menolak mencabutnya dengan alasan bangunan yang terlanjur didirikan lewat pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Anies Sebal Pergub Reklamasi Dikebut Sebelum Dirinya Dilantik