News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Pulau Reklamasi, Anies Baswedan Tegaskan Tak Ingkar Janji hingga Alasan Tak Dibongkar

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan pun menjelaskan alasan mengapa pihaknya tidak membongkar pulau yang sudah jadi seperti pulau D atau pulau maju.

Menurutnya, jika pulau tersebut dibongkar maka akan membawa dampak tidak baik terhadap lingkungan.

"Kerusakan lingkungannya hebat sekali bayangkan lahan, bisa besarnya sampai 350 hektar itu tanahnya mau dikemanakan bila dibongkar? Jadi kerusakannya akan luar biasa," urainya.

Baca: Jusuf Kalla Nilai Keputusan Gubernur Anies Baswedan Terbitkan IMB Pulau Reklamasi Realistis

Baca: Soal IMB Reklamasi, Luhut : Saya Yakin Anies Tahu apa yang Harus Dia Buat

Mengenai penerbitan IMB di pulai reklamasi, Anies Baswedan menyebut telah mempertimbangkan kesesuaian bangunan dengan peraturan yang ada.

Begitu juga dengan kelengkapan dokumen perizinan yang disampaiakan ke Pemprov DKI Jakarta.

"Penerbitan IMB telah mempertimbangkan dan mengacu pada berbagai peraturan ketentuan perundangan yang ada, terutama terkait ketataruanganan dan bangunan," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com.

Anies Baswedan juga menjelaskan bahwa penerbitan IMB di Pulau Reklamasi memang tidak dilakukan melalui proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

IMB

"Penerbitan IMB merupakan hal biasa dan rutin dilakukan, penekanannya lebih pada aspek teknis dan administratif," ucap Anies

Anies pun menyampaikan, secara administratif penerbitan IMB telah diatur di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana.

Baca: Jawaban Luhut Ditanya soal IMB di Pulau Reklamasi

Baca: Walhi DKI: Anies Punya Pilihan Tidak Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Tetapi Ini Tetap Dilakukan

Hal yang sama juga diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Sebelumnya Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta mempertanyakan mengapa kebijakan terkait reklamasi tak didiskusikan bersama DPRD.

"Mengapa eksekutif tidak melakukan kordinasi dengan legislatif terkait penerbitan IMB di Pulau D hasil reklamasi tersebut. Mohon penjelasan," ujar Anggota Fraksi Hanura DPRD DKI saat membacakan pandangan fraksinya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Pemprov DKI sendiri telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini