Menurut Anies Baswedan, saat ini dirinya hanya mencoba menyelesaikan permasalahan terkait bangunan yang sudah didirikan sebelum dirinya bertugas memimpin Ibu kota.
Ia pun menyebut bahwa IMB hanya diberikan kepada bangunan-bangunan yang sudah terlanjur dibangun.
"Kemarin sempat dibilang kalau Pergub 206 tidak bisa membangun, dan mengeluarkan IMB. Begini, perlu kita paham bersama nih, ini sesuatu yang elementer. Ada lahan, kemudian lahan reklamasi sudah jadi lahannya, kemudian bulan Oktober 2016 keluar pergub 206 2016 itu," kata Anies Baswedan kepada wartawan, Selasa (26/6/2019).
Peraturan Gubernur (Pergub) 206 tahun 2016, dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya yakni Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat memimpin Jakarta.
Anies mengatakan, penerbitan HGB mengacu pada pergub tersebut. Jika pergub tidak ada, maka hak untuk membangun di Pulau Reklamasi tersebut pun tidak bisa diterbitkan.
"Saat itu belum ada HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Lahan milik siapa, itu belum ada makanya belum ada IMB. Harus ada HPL dulu setelah ada HGB (Gak Guna Bangunan). HGB disusun berdasarkan Pergub 206. Kalau tidak ada Pergub 206, tidak bisa disusun HGB," jelasnya.
Namun pada kenyataannya, lanjut Anies HPL, dan HGB untuk mendirikan bangunan pun sudah ada saat dirinya memimpin Jakarta.
"Begitu ada HGB ada hak pembangunannya. Selama pembangunan sesuai dengan guna bangunan disitu dan sesuai dengan rencana tata kota yaitu PRK, dari situ kemudian harus mengurus izin," kata dia.
Kepada wartawan, Anies mengaku sebal.
Apalagi, dalam kasus reklamasi ini Pemprov DKI bukan bersifat sebagai regulator. Melainkan juga sebagai pihak yang terlibat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak swasta.
"Jadi ketika kemudian diterbitkan Pergub itu ada rujukannya. Menurut saya yang mengerjakan ini semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebel," kata Anies Baswedan.
"Saya tidak pernah membuat perjanjian kerjasama itu. Karena itu sekarang yang saya tuntaskan ini adalah sisa masalah bangunan yang sudah ada itu. Itu dituntaskan, sehingga garisnya jelas. Ini kemarin nih, udah beres tuh. Karena pelanggarannya adalah soal IMB, dan saya tidak membongkar gedung itu, bangunan itu sebagai ketaatan pada prinsip hukum tata ruang dan kepastian atas aturan," ujarnya.
(TribunJakarta/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Buka-bukaan Soal Pulau Reklamasi, Tegaskan Tak Ingkar Janji hingga Alasan Tak Dibongkar.