TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria berusia 71 tahun mencabuli anak asuhnya hingga hamil dan meninggal dunia.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku merayu dan mengancam korban.
Namun pelaku, HS, menampik jika dirinya memaksa korban, EPJD.
Untuk diketahui, HS ditangkap oleh Polsek Bekasi Timur pada Rabu (3/7/2019) dini hari setelah dilaporkan oleh warga.
HS diduga melakukan pencabulan terhadap anak asuhnya, EPJD, hingga hamil dan kemudian meninggal.
HS dan EPJD tinggal satu rumah sejak Juli 2017 di Jalan Bluesafir, Perumahan Rawalumbu, Bekasi.
Ibu EPJD menitipkan anaknya tersebut kepada HS lantaran harus bekerja ke luar negeri.
Baca: Kakek 71 Tahun Cabuli Anak Asuh hingga Hamil, Korban & Calon Bayi Meninggal, Janin Dikubur di Pot
Baca: Pelaku Pencabulan Adik Tiri Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Masalembu
Sementara sang ayah dikabarkan sudah lama meninggalkan EPJD.
"Jadi memang mereka tetangga sejak tahun 2014, tapi Juli 2017 diserahkan kepada pelaku oleh ibunya karena harus kerja ke luar negeri."
"Ayah korban juga sudah lama meninggalkan korban," tutur Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imron Ermawan, pada Kamis (4/7/2019) di Mapolrestro Bekasi Kota dikutip dari Wartakotalive.
HS mulai melancarkan aksinya dengan meminta EPJD memijatnya.
Pebuatan ini dilakukan sejak Desember 2018.
"Modus yang dilakukan pelaku, korban disuruh memijit tubuh pelaku. Terjadilah sejak itu disetubuhi berulang kali sejak Desember 2018, kemudian seiring perjalanan waktu korban hamil," ujar Imron dikutip dari Kompas.com.
HS mengaku kepada polisi, dirinya tak pernah memaksa korban secara eksplisit untuk melakukan hubungan tersebut.