News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan Anak Asuh di Bekasi, H Cabuli EPJD Sejak 2018 Hingga Sempat Kelabui Tetangga

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Bekasi Kota rilis kasus pencabulan kakek berusia 71 tahun berinsial HS yang melakukan tindakan cabul terhadap anak angkatnya hingga hamil. Rilis dilakukan di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (4/7/2019).

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Terjadi kasus dugaan pencabulan terhadap gadis SMP di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi , Selasa (2/7/2019) lalu.

Seorang ayah berinisial H (60) diduga mencabuli anak asuhnya berinisial EPJD (15) hingga hamil.

EPJD pun meninggal diduga akibat proses persalinan.

Kasus ini perlahan terkuak usai warga sekitar tempat kediamannya curiga dengan meninggalnya korban yang dianggap janggal pada, Selasa (2/7/2019).

Berikut sejumlah fakta maupun keterangan terkait kasus ini yang dirangkum TribunJakarta.com : 

1. Diduga perbuatan cabul berlangsung sejak 2018

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Imron Ermawan mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HS (71), terhadap gadis di bawah umur berinisial EPJD (15) anak asuhnya, sudah dilakukan sejak Desember 2018.

"Awalnya korban ini dititipkan oleh orangtuanya kepada korban sejak 2017, lalu pada Desember 2018 tindak pidana persetubuhan atau pencabulan mulai terjadi," kata Imron kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (4/7/2019).

Baca: Kasus Pembunuhan Bocah SD, Tukang Bubur Hendak Cabuli FA, Simpan Sekarung Pakaian Dalam Wanita

Rabu, 3 Juli 2019 06:49 Tak Kuat Menahan Nafsu Usai 5 Tahun Dicerai Istri, Ayah di Malangbong Ini Malah Hamili Anak Kandung Tribun Jabar/ Firman Wijaksana Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna dan Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menunjukkan pelaku pencabulan kepada anak kandung di Mapolres Garut, Selasa (2/7/2019). (TRIBUN JABAR/FIRMAN WIJAKSANA)

Modus yang dilakukan pertama, pelaku meminta kepada korban untuk memijat tubuhnya.

Namun lama kelamaan, pelaku justru bertindak senonoh dan menyetubuhi korban.

"HS ini mohon maaf, mengaku terangsang ketika dipijit oleh korban, kemudian terjadilah persetubuhan menurut pengakuan dia dicabuli atau disetubuhi satu minggu sekali atau dua kali secara berulang-ulang," jelas Imron.

Setelah dicabuli berulang kali, korban kemudian hamil.

Di usia kandungan tujuh bulan, korban melahirkan anak laki-laki di sebuah rumah sakit pada, Minggu (30/6/2019).

"Melahirkan secara prematur bayi yang dikandungnya kemudian meninggal dunia," kata Imron.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini