News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubuk-gubuk Liar di Banjir Kanal Barat Bakal Ditertipkan, Ini Catatan Penggusuran Gubernur Anies

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jejeran rumah gubuk di kawasan Tanahabang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017). Mahalnya harga rumah tinggal yang layak membuat warga membangun gubuk untuk berteduh bagi keluarganya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan melakukan penertiban terhadap gubuk-gubuk liar yang berada di bantaran Banjir Kanal Barat (BKB), Tanahabang, Jakarta Pusat.

Wakil Camat Tanahabang Muhammad Iqbal mengatakan, penertiban itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami bersama Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwiung Cisadane (BBWSCC) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait akan laksanakan penertiban," kata Iqbal, Selasa (9/7/2019).

Iqbal mengatakan, penertiban itu dilakukan karena keberadaan gubuk-gubuk itu membuat kawasan tersebut terlihat kumuh.

Aparat Kecamatan Tanahabang sudah memberikan imbauan kepada para penghuni gubuk-gubuk liar tersebut untuk segera pindah secara sukarela.

"Kita harap penghuni segera membongkar sendiri. Tapi, yang pasti kami sudah memberikan himbauan sebelum pelaksaan penertiban, nanti akan kami monitor lagi," ujar Iqbal.

Gubuk liar yang akan ditertibkan itu berada di sejumlah kawasan di wilayah Kecamatan Tanahabang, di antaranya di Kelurahan Petamburan, Kebonkacang, Kebonmelati, dan Kampungbali. 

Gubuk-gubuk di bantaran BKB selain dijadikan tempat tinggal, juga menjadi tempat prostitusi. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan kawasan itu sudah pernah ditertibkan.

Namun seiringnya waktu mereka kembali lagi dan membangun lapak-lapak yang seharusnya tidak boleh didirikan.

Ia masih menunggu permintaan dari Kecamatan Tanahabang terkait tindakan penertiban.

"Kita menunggu permintaan terkait penertiban. Kami hanya menjalankan Peraturan Ketertiban Umum (Tibum) No 8 tahun 2007," ucapnya. 

79 Kasus Penggusuran

Sampai  Oktober 2018, atau genap Gubernur Anies Baswedan setahun memimpin DKI Jakarta,  Anies sudah melakukan 79 melakukan penggusuran.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat ada sekitar 79 kasus penggusuran paksa yang terjadi di sejumlah wilayah ibu kota, selama Anies Baswedan menjadi gubernur.

Charlie Al Bajili selaku pengacara publik LBH Jakarta mengatakan, angka tersebut terjadi sejak Januari-September 2018.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini