Sabilul Alif juga menerangkan, pada 28 Juni 2019, kedua tersangka kembali melakukan aksi perampokan di SPBU Kuala Lumpur dan Selangor, Malaysia.
Atas informasi dari penyidik Polri, PDRM berhasil mengungkap perampokan di SPBU Kuala Lumpur dan Selangor itu.
Keduanya, kata Sabilul Alif, kemudian ditangkap dan ditahan PDRM pada 2 Juli 2019.
“Mengingat keduanya merupakan warga negara Malaysia dan juga melarikan diri ke negara asalnya, maka tentu berlaku ketentuan-ketentuan diplomatik."
"Ketentuan itu tentu harus dihormati sebagai bentuk penghargaan atas kedaulatan dan yurisdiksi suatu negara,” ucap Sabilul Alif.
Di samping itu, kata Sabilul Alif, saat ini keduanya pun dihadapkan pada masalah hukum atas kasus perampokan di negaranya.
Maka, keduanya saat ini masih dalam penahanan PDRM.
Ancaman hukuman keduanya atas kejahatan perampokan yang mereka lakukan di Malaysia adalah 10 sampai 15 tahun penjara.
“Langkah hukum yang kami ambil selanjutnya saat ini masih dikoordinasikan dengan pihak berwenang di negara setempat,” papar Sabilul Alif.
Baca: Kasus Perampokan Minimarket di Sidoarjo, Polisi Minta Pengelola Pasang CCTV di Area Parkir
Pada pengungkapkan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti rekaman CCTV, korek api berbentuk senjata jenis revolver, dan korek api berbentuk senjata jenis baretta.
Juga, 1 unit mobil Avanza warna putih tahun 2017 Nopol B 2069 UFC, 6 buah baki emas, dan 34 dudukan gelang
Penulis : Andika Panduwinata
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : BREAKING NEWS: Dua Perampok Toko Emas di Balaraja Tangerang Warga Malaysia