News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

5 Momen dalam Persidangan Kasus Ratna Sarumpaet: Ditegur Hakim, hingga Tak Menangis

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima

Ratna dinyatakan bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 karena kebohongan yang dilakukan menimbulkan keonaran.

Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong."

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).

Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntunt Umum (JPU) yakni enam tahun penjara.

Ratna Sarumpaet divonis hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis 911/7/2019). (TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI)

5. Tak Menangis

Ratna Sarumpaet tampak tegar dengan tidak meneteskan air mata, meskipun tampak matanya memerah.

Ratna Sarumpaet langsung menghampiri anak-anaknya seusai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Dirinya langsung memeluk anaknya, Atiqah Hasiholan, lalu Fathom Saulina, serta dua anak laki-lakinya, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady, dan satu cucunya.

Ratna tidak banyak berkata-kata kala menyambangi buah hatinya tersebut.

Ratna tidak banyak berkata-kata kala menyambangi buah hatinya tersebut.

Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) memeluk puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

 (Tribunnews.com/Tio/Kompas.com/Grid.Id)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini