Ratna dinyatakan bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 karena kebohongan yang dilakukan menimbulkan keonaran.
Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong."
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).
Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntunt Umum (JPU) yakni enam tahun penjara.
5. Tak Menangis
Ratna Sarumpaet tampak tegar dengan tidak meneteskan air mata, meskipun tampak matanya memerah.
Ratna Sarumpaet langsung menghampiri anak-anaknya seusai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Dirinya langsung memeluk anaknya, Atiqah Hasiholan, lalu Fathom Saulina, serta dua anak laki-lakinya, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady, dan satu cucunya.
Ratna tidak banyak berkata-kata kala menyambangi buah hatinya tersebut.
Ratna tidak banyak berkata-kata kala menyambangi buah hatinya tersebut.
(Tribunnews.com/Tio/Kompas.com/Grid.Id)