News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seteru Menkumham dengan Wali Kota, Kemenkumham Laporkan Pemkot Tangerang ke Polisi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly

Adib meminta Wali Kota Tangerang menjaga iklim politik yang sejuk, sera menjalin harmonisasi dengan Kemenkumham dan juga masyarakat lainnya.

"Kalau kisruh seperti ini terus yang jadi korbannya pasti masyarakat," kata dosen yang mengajar Ilmu Politik dan Sosial itu.

Dari mata komunikasi politik, Adib melihat Arief R Wismansyah mulai mencari panggung, menebar sensasi hingga berujung kontroversi.

"Ini kan lucu, padahal Pak Menterinya (Yasonna) sendiri dingin menanggapinya, tapi Arief panas berbicara lantang dan koar-koar."

"Bahkan, mengambil kebijakan yang merugikan masyarakat terkait persoalan ini."

"Bisa saja dia mencari momentum untuk karier politiknya nanti di Pilgub Banten. Usia dia kan masih muda, karier politiknya pun masih panjang," paparnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memutuskan kembali memberi layanan publik kepada warga, di kompleks-kompleks Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Namun, layanan Pemerintah Kota Tangerang seperti angkut sampah, perbaikan drainase, perbaikan dan penerangan jalan, tetap tidak berlaku di kantor-kantor Kemenkumham di Kota Tangerang

Arief R Wismansyah mengatakan pemberhentian layanan publik untuk kantor-kantor Kemenkumham itu diberlakukan mulai hari ini.

"Kalau perkantoran di tanah Kemenkumham disetop langsung hari ini," ujar Arief R Wismansyah saat jumpa pers di ruang rapat Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/7/2019).

"Diberlakukan sampai mereka komunikasi dengan kita," sambungnya.

Kantor-kantor Kemenkumham yang berdiri di Kota Tangerang antara lain Kantor Rupbasan, Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Lapas Kelas I Tangerang, dan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Lalu, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Lapas Anak Perempuan Kelas IIB Tangerang, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tangerang.

Arief R Wismansyah menyatakan, pemberhentian layanan publik diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini