Abdul belum mengetahui siapa yang dilaporkan.
Ia hanya memastikan laporan terkait masalah perizinan lahan.
"Belum tahu detailnya. Ya, masalah lahan saja," kata dia.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono membenarkan laporan tersebut.
"Sudah kami lakukan (pelaporan). Kemenkumham sudah meluncurkan atau melaporkan pihak Wali Kota karena melakukan pelanggaran hukum," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com.
Namun, Bambang enggan memberikan informasi detail mengenai sangkaan apa yang dilaporkan pihaknya.
"Nanti tanya Kapolres saja. Kami berusaha jangan sampai timbul perselisihan," katanya.
Tanggapan Mahfud MD
Perselisihan antara Menteri Yasonna dan Wali Kota Arief tersebut membuat Mahfud MD ikut bicara.
Menurut Mahfud MD, permasalahan antara Menteri Yasonna dan Wali Kota Arief terkait administrasi pemerintahan.
Oleh karena, kenapa harus merepotkan polisi seakan masalah tersebut adalah pidana.
Pakar hukum tata negara ini menyarankan, masalah administrasi tersebut dapat diselesaikan secara internal lewat administratief beroep.
"Diberitakan, Kemenkum HAM berselisih, saling lapor ke polisi dgn Walkot Tangerang krn penggunaan lahan utk bangunan pelayanan publik."
"Ini, kan soal administrasi pemerintahan. Mengapa merepotkan polisi se-akan2 pidana? Hrs-nya ditempuh penyelesaian internal, administratiefberoep," tulis Mahfud MD.
Diketahui, dalam sistem Administratief Beroep, yang berwenang memeriksa dan memutus suatu perkara atau sengketa dalam bidang administrasi adalah instansi yang secara hirarki lebih tinggi atau instansi lain di luar instansi yang telah memberikan keputusan pertama.
Pada masa Hindia Belanda, Pengadilan Tata Usaha Negara dikenal dengan sistem administratief beroep.
Cuitan Mahfud MD itu pun dikomentari netter lain yang berpendapat, pada masa sekarang, banyak pihak yang sedikit-sedikit lapor.
Komentar warganet itu dibalas Mahfud MD dengan menulis, bila tindak pidana memang harus dilaporkan polisi.
Namun, untuk perselisihan pejabat administrasi negara atau pemerintahan, maka bisa diselesaikan secara internal atau lewat administratief beroep.
"Kalau tindak pidana memang hrs dilaporkan ke polisi."
"Tp kalau perselisihan antar pejabat administrasi negara/pemerintahan maka penyelesaiannya internal atau administratiefberoep saja."
"Kalau soal pidana, apa2 lapor polisi memang biasa. Tp kalau soal administrasi pemerintahan: tdk," tulis Mahfud MD.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Verryana Novita Ningrum)