Karenanya, polisi membuat pengumuman tentang pencarian terhadap Wahyu Dewanto yang masuk dalam DPO.
Pengumuman itu dibuat sebagai tindak lanjut atas laporan polisi dengan nomor LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 01 Juli 2019.
Dalam pengumuman itu tertulis, Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah melakukan pencarian terhadap Wahyu Dewanto Dewanto.
Alamat Wahyu Dewanto dalam pengumuman itu tertulis di Asrama Polri RT 07 RW 14 Palmerah, Jakarta Barat.
Disebutkan pula bahwa Wahyu Dewanto diduga melakukan tindak pidana politik uang dalam Pemilu tahun 2019, sebagaimana dimaksud dalam pasal 523 ayat 1 jo pasal 280 ayat 1 huruf j UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada pengumuman itu tertulis polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum tertanggal 2 Juli 2019.
Selain itu, tertulis Wahyu Dewanto telah masuk dalam daftar pencarian orang dengan nomor surat DPO/205/VII/2019/Ditreskrimum tertanggal 12 Juli 2019.
Di akhir selebaran itu tertulis 'siapa yang mengetahui keberadaan Wahyu Dewanto dapat menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.'
Argo Yuwono menjelaskan, kasus ini ditangani Sentra Gakkumdu, setelah awalnya polisi menerima laporan yang dibuat seseorang berinisial YH dengan nomor laporan polisi LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 1 Juli 2019 lalu.
"Laporan dari seseorang inisial YH ini ternyata berkaitan dengan Undang-undang Pemilu, karena terkait dugaan politik uang dalam Pemilu 2019," terang Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).
Karenanya, kata dia, Ditreskrimum Polda Metro berkoordinasi, dan kasus itu kemudian ditangani Sentra Gakkumdu.
"Setelah melakukan proses penyelidikan serta penyidikan, kemudian ditetapkan tersangka," ucap Argo Yuwono.
Bahkan, pemberkasan kasus pun selesai dan siap dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu.
Namun, katanya, selama ini tersangka Wahyu Dewanto tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, baik yang pertama dan kedua.