"Jadi ada batas waktu yang dibutuhkan dalam penyidikan untuk kasus seperti ini."
"Sampai dibuat panggilan pertama dan kedua ke alamat yang bersangkutan di Palmerah Kodya Jakarta Barat, tetap tidak hadir juga."
"Sehingga kita melakukan sidang in absentia, atau tanpa kehadiran tersangka," papar Argo Yuwono.
Untuk pemenuhan syarat sidang in absentia, kata Argo Yuwono, penyidik harus membuat surat pengumuman pencarian tersangka.
"Jadi sudah kita buat surat pengumuman pencarian tersangka," katanya.
Surat pengumuman pencarian tersangka Wahyu Dewanto, katanya, sesuai surat edaran Kejagung mengenai perkara tindak pidana pemilu dengan nomor: B-1085/E/EJO/02/2019.
Baca: Gerindra Bantah Calegnya Melarikan Diri dari Panggilan Polisi
Baca: 4 Pulau yang Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali Liburan ke Maldives
Surat pengumuman itu, paparnya, sekaligus merupakan pemenuhan persyaratan sidang in absentia agar perkara dapat diproses sampai pengadilan.
"Jadi karena ada edaran dari Kejagung, makanya kita buat surat pengumuman di sana itu ya," beber Argo Yuwono.
Penulis : Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Pelapor Cabut Laporan, Caleg Gerindra Wahyu Dewanto Batal Jadi Tersangka dan Bukan Buronan Lagi