TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status Tersangka yang disematkan Polda Metro Jaya kepada Caleg DPRD DKI dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto dibatalkan.
Begitu juga mencabut nama Wahyu Dewanto dari daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Baca: Memanas! Tiga Orang Tantang Airlangga Hartarto Maju sebagai Caketum Golkar
Baca: Berdebat dengan Rocky Gerung, Reaksi Adian Napitupulu Disambut Tawa Penonton
Sebelumnya, Wahyu Dewanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang di Pemilu 2019, dan menjadi buronan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pembatalan status tersangka dan DPO itu otomatis terjadi, karena pelapor sudah mencabut laporannya.
Pencabutan laporan, katanya, berdasarkan Surat Nomor 026/S/LAHIR-JKT/XI/2019 yang dikirimkan oleh pelapor atas nama Yupen Hadi pada 16 Juli 2019.
"Surat berisi permohonan pencabutan laporan polisi oleh pelapor. Ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya dan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya."
"Alasannya karena perkara sudah diselesaikan secara musyawarah dengan internal Partai Gerindra. Jadi dikabulkan," jelas Argo Yuwono, Kamis (18/7/2019).
Atas dasar surat itu, katanya, penyidik telah memeriksa pelapor atau Yupen Hadi, pada Selasa (16/7/2019) lalu.
"Terkait pencabutan laporan, kita telah memeriksa dan meminta keterangan pelapor, untuk dibuatkan BAP pencabutan laporan polisi."
"Juga telah dilakukan gelar perkara untuk penghentian penyidikan," kata Argo Yuwono.
Dalam gelar perkara penghentian penyidikan, lanjut Argo Yuwono, Wahyu Dewanto telah mengundurkan diri sebagai caleg Partai Gerinda DKI Dapil 8 Jakarta Selatan.
Surat pengunduran diri itu, katanya, telah disampaikan Wahyu Dewanto ke KPU DKI Jakarta pada 15 Juli 2019.
Sebelumnya, calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Wahyu Dewanto, menjadi buronan polisi atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian sejak 12 Juli 2019.
Wahyu Dewanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana politik uang dalam Pemilu 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.