TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa penyerangan terhadap dua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) kemarin telah ditangani aparat kepolisian.
Terkait penyerangan tersebut, pihak yang dikuasakan perkaranya kepada si pengacara, yakni pihak Tomy Winata (TW) menyampaikan permintaan maafnya.
Baca: Tanggapan Jokowi soal Hasil TGPF yang Belum Bisa Ungkap Pelaku Penyerangan Novel Baswedan
"Oleh karena itu, TW minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut," ujar Juru Bicara TW, Hanna Lilies, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (19/7/2019).
Menurut dia, selama ini Desrizal dikenal bukan orang yang temperamental.
Pihaknya dan TW sendiri mengaku sangat terkejut dan menyesalkan kejadian tersebut.
"Kami dan TW sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang dan kami sangat menyesalkan. Padahal selama ini yang kami tahu DA bukan termasuk orang yang temperamental," tutur Hanna.
Baca: Osama Bin Laden, Sang Pendiri Al Qaeda
TW pun mengimbau Desrizal agar taat pada aturan hukum yang berlaku.
Hanna menambahkan bahwa TW sedang berusaha mempercepat kepulangannya ke Tanah Air akibat adanya peristiwa tersebut.
Ditetapkan tersangka
Polres Metro Jakarta Pusat meningkatkan status pengacara berinisial D yang diduga memukul hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi tersangka.
D ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat (19/7/2019).
Baca: Jokowi Sampaikan Harapannya saat Lepas Kontingen Pramuka Ikuti Jambore Kepanduan Dunia XXIV di AS
"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya.
Mengenal detail pemeriksaan, Argo Yuwono mengatakan sepenuhnya kasus tersebut diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
"Sementara di Polres Jakarta Pusat," tutur Argo Yuwono.