News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tomy Winata Minta Maaf terkait Insiden Pengacaranya Serang Hakim PN Jakarta Pusat

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).

Hakim diduga diserang sudah kembali bekerja

Setelah insiden penyerangan terhadap dirinya pada saat memimpin persidangan, HS, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan rekannya hakim DB sudah kembali masuk bekerja, pada Jumat (19/7/2019).

"Kondisi hakim sampai jam 12 malam sudah dalam keadaan membaik kembali. Diagendakan yang bersangkutan mulai masuk kerja," kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Makmur di PN Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

Baca: Pengacara Serang Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat Ditetapkan sebagai Tersangka

Dia menjelaskan hakim HS dan DB sudah menjalani visum di rumah sakit terdekat pada Kamis malam.

Hasil visum itu dipergunakan sebagai alat bukti yang diserahkan kepada aparat kepolisian.

Menurut Makmur, mengacu pada hasil visum itu mereka tidak mengalami luka berat.

Baca: Mantan Hakim Asep Iriawan: Pengacaranya Harus Dipecat Peradi

Hal ini, karena benda yang digunakan untuk memukul adalah tali ikat pinggang dalam bentuk wujud tidak termasuk kateogri benda tajam.

"Sehingga, bentuk lukanya memar karena serangan dari ikat pinggang pelaku. Tidak ada pendarahan, tidak ada luka iris tidak ada karena benda yang digunakan benda bukan luka tajam," tambahnya.

Kronologi penyerangan

Kasus tersebut bermula saat majelis hakim tengah menyidangkan perkara perdata di ruang sidang Subekti.

Baca: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dipukul Pengacara Saat Pimpin Sidang

Baca: Kesabaran Manchester United Coba Datangkan Harry Maguire Sudah Habis

Baca: KPK Kembali Panggil Rizal Ramli Jadi Saksi Dalam Kasus BLBI Jumat Besok

Perkara perdata itu teregistrasi dengan nomor 223/pdt.G/2018/JKT.Pst.

Pihak penggugat adalah TW, sedangkan pihak tergugat adalah PT PWG dan kawan-kawan.

Adapun D merupakan salah satu pengacara yang mewakili TW.

"Kronologi kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang bermuara pada petitum gugatan ditolak," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Makmur dalam konferensi pers, Kamis.

Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta di Kemayoran Jakarta Pusat (TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Aji)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini