Pelaku yang berperan sebagai guru itu memberikan telepon ke dokter yang juga diperankan oleh tersangka M.
Dokter gadungan itu menyuruh orang tua korban menghubungi pihak apotik di rumah sakit itu dan mengimbau agar membeli alat untuk digunakan saat operasi namun ia hanya memberikan waktu 5 menit.
"Kemudian tersangka AZ berperan misalnya sudah berapa menit korban belum transfer nanti dia yang memastikan ke korban apakah sudah hubungi si tersangka M atau belum," kata Argo.
Para korban mentransfer uang yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah itu.
Polisi mencatat ada dua laporan kroban terkait kasus itu, yakni di daerah Tangerang dan di Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 4, 5 junto Pasal 2 ayat (1) huruf R atau Z UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Ketiga tersangka itu terancam hukuman 7 tahun penjara.