TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap D (33) dan W (38) yang kerap beraksi mencuri sepeda motor yang terparkir hingga sebanyak 52 kali di wilayah Bekasi hingga Jakarta Timur.
Tersangka D merupakan warga Sukabumi yang mengontrak di wilayah Cibinong, Depok.
D memiliki teman-teman asal Lampung yang berprofesi sama sebagai pencuri sepeda motor.
"Kita data ada 52 tempat kejadian perkara ini dia selama dua bulan beraksi ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2019).
D berperan untuk mengkoordinasikan sepeda motor jenis apa yang diambil dan lokasi mana saja yang akan di eksekusi.
Baca: Tiga Komplotan Pencurian Modus Congkel Mobil Ditangkap, Pelaku Hanya Incar Mobil Merek Ini
Tersangka D menghubungi rekannya asal Lampung yakni DPO J, A, H, AK dan tersangka W dan D menyuruhnya untuk beraksi mencuri motor sesuai pesanan tersangka D.
"Tersangka D dia yang nyediakan semuanya. Dia sudah siap dengan kunci T, motor, jokinya itu dia sudah disiapkan semua oleh tersangka D," tutur Argo.
Lalu, D menyuruh para tersangka lainnya untuk beraksi mencuri motor dan memfasilitasi para DPO itu saat beraksi.
Dirinya juga menjual motor-motor itu ke orang-orang yang sebelumnya sudah ia carikan di daerah Sukabumi.
"Tersangka D sudah mencarikan pembelinya dan pembelinya juga sudah ada disitu (di rumah D).
Dia (D) sudah siapin semua lengkap," pungkas Argo.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 55 junto Pasal 481 KUHP.