"Masa suruh kita marah terus sama saudara. Tolong mengerti dulu!” ucap Abah Gondrong pada perekam.
“Tolong matiin ya itu lampunya. Matiin itu lampunya!"
"Saya masih sadar ini, kalau tidak sadar, sudah habis kamu sama saya!” tambahnya sambil berteriak-teriak mengacungkan jari.
Baca: Pinjaman Rp 5 Juta Nunggal 2 Bulan, Korban Fintech di Solo Ini Harus Bayar Rp 75 Juta
4. Bukan Warga Kemayoran
Dilansir dari kompas.com, kepolisian saat ini sedang memburu pria pemakan kucing tersebut di wilayah Banten.
"Sudah dalam penyidikan. Pelaku sedang kami buru di wilayah Banten," kata Syaiful.
Menurut Syaiful, pelaku teridentifikasi bukan sebagai warga asli Kemayoran.
"Bukan (warga Kemayoran). Orang Rangkas Bitung," lanjut Syaiful.
Pihaknya menduga pelaku makan kucing hidup-hidup ini mengalami stres atau gangguan jiwa.
"Kita selidikin sampai sekarang belum ketemu orangnya,"
"nanti kalau ketemu kita panggil alasan dia makan kucing itu apa atau dua memang stres atau gimana," tutur Syaiful.
5. Terancam Hukuman 9 Bulan Penjara
Akibat akisnya, Abah Grandong terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful.