News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapan Polisi soal Rencana Kivlan Zen Kembali Layangkan Gugatan Praperadilan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang politik hukum dan keamanan, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan tidak diberikan. Namun permohon bantuan hukum akan diberikan," kata Sisriadi Ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (22/7/2019),

Ia menjelaskan, terkait bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk Purnawirawan.

"Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018," kata Sisriadi.

Sisriadi mengatakan pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

"Artinya, bantuan hukum kepada  Pak Kivlan tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap," kata Sisriadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini