Alasannya, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU.
Akan tetapi, JPU juga akan melalukan bading dikarenakan pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya melakukan banding.
Baca: 5 Fakta Fast and Furious Presents: Hobbs and Shaw, Ini AlasanTokoh Hobbs & Shaw jadi Pemeran Utama
Baca: Reydonnyzar Moenek Berharap IKPS Mampu Bantu Tekan Kemiskinan di Pesisir Selatan
"Jika kuasa hukum banding tentunya kami juga akan banding. Takutnya nanti mereka kasasi kami tidak bisa kasasi. Ya SOP seperti itu," kata Faris Rahman.
Untuk diketahui, putusan atau vonis hukuman mati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut hukuman mati kepada Haris.
Jaksa menilai Haris telah melanggar Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan setelah dia membunuh empat anggota keluarga Daperum Nainggolan pada November 2018.
Sebelumnya Harris Simamora melakukan pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Haris telah membunuh Diperum Nainggolan beserta Maya Boru Ambarita dengan sebuah linggis.
Sementara itu, dua anak Diperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.
Dipicu sakit hati
Pembunuhan Diperum Nainggolan bersama istri dan dua anaknya di Bekasi dipicu sakit hati Haris Simamora.
Haris Simamora yang masih kerabat Maya Ambarita istri dari Diperum Nainggolan tega berbuat keji karena kerap dihina korban.
Baca: Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Pembunuhan satu keluarga tersebut terjadi di kediaman Diperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa (13/11/2018).
Sebelum pembunuhan, Haris Simamora merupakan pengelola kosan milik kakak Diperum Nainggolan, Douglas Nainggolan.
Kosan tersebut sekaligus menjadi lokasi tempat kejadian perkara pembunuhan sadis tersebut.