News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perizinan FPI

Kemendagri: FPI Belum Lengkapi Persyaratan Administrasi Perpanjangan Izin

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Puspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin (kiri) bersama Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir di Gedung Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memastikan pemerintah dalam hal ini tak akan melakukan diskriminasi.

Menurut dia, selama organisasi itu memenuhi syarat perpanjangan, tentu izin baru akan dikeluarkan.

Bagi JK, persyaratan dan ketentuan berlaku bagi semua organisasi kemasyarakat atau ormas.

"FPI atau ormas apa saja di Indonesia ini kan negara demokrasi. Kita (pemerintah) tak bisa diskriminasi. Kalau FPI memenuhi 10 syarat ya boleh, tidak memenuhi ya tidak boleh. Kembali kepada aturannya. Memenuhi syarat ya boleh, kalau tidak bisa ya enggak bisa," ujar JK yang ditemui kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

JK menyebut, FPI harus patuh kepada Pancasila dan negara.

Ia menambahkan, jika tidak maka keberlangsungan ormas tersebut tentu tak bisa dipertahankan.

"Secara formal mengatakan FPI taat kepada Pancasila, organisasi dakwah, itu silakan, tapi kalau menolak Pancasila pasti tidak bisa diperpanjang izinnya, itu contoh," tegas dia.

Diketahui, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi yang dipimpin oleh Rizieq Shihab itu telah habis pada 20 Juni 2019 lalu.

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, setiap ormas yang akan melakukan perpanjangan harus melengkapi surat-surat persyaratan yang diminta, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusannya.

Tjahjo pun menegaskan, tak ada unsur politisisasi dalam proses perpanjangan izin itu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan pemerintah untuk tak memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (Ormas).

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), Jumat (27/7/2019), yang dipublikasikan pada Sabtu (27/7/2019).

Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

 Jokowi Sebut Kemungkinan Tak Perpanjang Izin untuk FPI: Ditinjau dari Keamanan dan Ideologis

 Ini Jawaban Presiden Jokowi Saat Ditanya Wacana Pembubaran FPI

"Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi sebagaimana dilansir dari situs resmi AP, Minggu (28/7/2019).

Jokowi mengatakan, pada dasarnya pemerintah akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi negara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini