News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perizinan FPI

Kemendagri: FPI Belum Lengkapi Persyaratan Administrasi Perpanjangan Izin

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Puspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin (kiri) bersama Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir di Gedung Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).

"Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi," katanya.

Dalam wawancara tersebut, Jokowi ingin Indonesia dikenal sebagai negara yang moderat. Menurut Jokowi, hal ini merupakan salah satu yang akan dipertimbangkannya dalam kepemimpinan periode keduanya lima tahun mendatang.

 Wawancara dengan Media Asing, Jokowi Sebut Mungkin Akan Bubarkan FPI Jika Membahayakan Negara

 Soal FPI, Wiranto: Rekam Jejaknya Sedang Kami Kaji

"Dalam lima tahun ke depan saya tidak memiliki beban politik. Sehingga dalam membuat keputusan, terutama keputusan penting bagi negara, menurut saya itu akan lebih mudah. Hal-hal yang sebelumnya tidak mungkin, saya akan membuat banyak keputusan tentang itu dalam lima tahun ke depan," kata Jokowi.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya meminta FPI melengkapi 10 dari 20 syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.

Soedarmo melanjutkan, FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.

 Wiranto: Pemerintah Sedang Mengkaji ‘Track Record’ FPI

 Kemendagri Belum Tentu Perpanjang Izin FPI Meski Semua Syarat Terpenuhi

"Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kami kembalikan untuk diperbaiki," ujar Soedarmo.

Persyaratan lain yang belum dilengkapi FPI, antara lain surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.

Ia menyatakan, tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk menyerahkan sepuluh syarat tersebut. Adapun sepuluh syarat lain sudah dipenuhi FPI sebelumnya.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah saat ini sedang mendalami rekam jejak PDI sebagai organisasi kemasyarakatan.

 FPI Belum Juga Penuhi 10 Syarat Administrasi, Ini Rinciannya Menurut Kemendagri

 Izin FPI Belum Tentu Terbit Sekalipun Penuhi Syarat, Kemendagri Beberkan Alasannya?

"Sementara ini belum diputuskan izin itu dilanjutkan atau tidak, karena kami masih mendalami dan evaluasi rekam jejaknya," kata dia.

(Kompas.com)

 Kata Jokowi, Izin FPI Mungkin Tak Diperpanjang jika Tak Sejalan dengan Negara

 Ria Ricis: Saya Enggak Akan Tutup Channel YouTube, tapi...

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini