Dari para pelaku, diamankan barang bukti 17 unit motor hasil curian dan uang Rp 500 ribu.
"Kami juga amankan satu set pakaian dinas yang digunakan oleh tersangka untuk menyamar atau menyaru sebagai anggota polisi," kata Budhi.
• Polisi Ringkus Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Utara yang Bermodus Polantas Gadungan
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara dua orang penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Beraksi pakai seragam lengkap
Arif Septian (22), pelaku pencurian kendaraan bermotor bermodus Polantas gadungan, melakukan aksinya dengan seragam lengkap.
Ia bahkan sempat dua kali mengganti lencana palsu pada seragam yang digunakannya dengan alasan berganti pangkat.
Arif sengaja membuat baju itu di tukang jahit dekat rumahnya.
Sementara perlengkapan dibeli tersangka dari sejumlah toko.
"Seragam didapatkan di jahit dari tukang jahit. Dia sering lihat polisi dan dia minta dijahitkan pakaian seragam," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (31/7/2019).
• Polisi Ringkus Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Utara yang Bermodus Polantas Gadungan
Arif sudah melakoni aksinya sejak 4 bulan yang lalu. Selama beraksi, Arif bekerja sama dengan empat tersangka lainnya, MS (27), SS (21), RA (22), dan IA (18).
Ia pun berbagi peran dengan tersangka lainnya.
"Setiap aksi pencurian ASB berpakaian polisi. Ada juga tersangka lainnya yang menunggu di mobil. Kendaraan yang diambil ada yang didorong, ada yang dirusak rumah kuncinya lalu di angkut ke mobil yang sudah disiapkan. Sementara ada tersangka lain yang sudah di dalam dan ada pelaku yang mengamati keadaan," jelas Budhi.
Arif ditangkap Senin (29/7/2019) di kawasan Tanjung Priok setelah aksinya yang terakhir kali di Pos Polantas MOI terendus pihak kepolisian.