Ketika ditangkap, Arif mencoba melawan hingga polisi menembak kakinya.
"Dia coba melarikan diri, pas menunjukan kawan yang lain. Kami ambil tindakan tegas terukur ke pelaku," tegas Budhi.
Polisi juga mengamankan AK (36) dan SY (45) sebagai penadah barang bukti yang dicuri Arif.
Baca: Dua Bersaudara Curanmor Ini Ditembak Polisi, Tak Segan Lukai Korban Yang Melawan
Dari para pelaku, diamankan barang bukti 17 unit motor hasil curian dan uang Rp 500 ribu.
"Kami juga amankan satu set pakaian dinas yang digunakan oleh tersangka untuk menyamar atau menyaru sebagai anggota polisi," kata Budhi.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara dua orang penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polantas Gadungan yang Jadi Pencuri Sepeda Motor 4 Kali Gagal Daftar Polisi